Bersama Inspektorat Kota Cirebon, KPP Pratama Cirebon Satu mengadakan penyuluhan bagi 31 Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemda Kota Cirebon. Acara bertempat di aula Inspektorat Kota Jl. Siliwangi, Cirebon. Kepala KPP Pratama Cirebon Satu Nirmala Rustini dan Inspektur Kota Cirebon Asep Gina Muharam membuka acara dan memberikan sambutan (Kamis, 11/11).

“Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak disebutkan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharuskan memasukkan rencana pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara atas belanja pemerintah yang meliputi pendaftaran, pemotongan dan pemungutan, penyetoran dan pelaporan. Inspektorat bersama KPP Pratama Cirebon Satu akan melakukan uji petik terhadap lima Satker yang terbesar anggarannya,” ujar Asep Gina Muharam.

Penyuluh pajak Sigit Andriyanto memaparkan setoran pajak dan pelaporan pajak yang selama ini telah dilakukan oleh satker. Nampak bahwa hanya sedikit Satker yang rutin melakukan pelaporan pajak. Sebagian besar Satker hanya sebatas memungut dan/atau memotong pajak, lalu menyetorkannya.

“Diharapkan setelah acara ini Satker tidak hanya menyetorkan, tapi juga melaporkan SPT Masa. Bagi bendahara yang masih belum paham cara melaporkan pajak, bisa datang ke help desk dengan membawa laptop dan data pendukung. Nanti akan diajarkan caranya sampai berhasil”, kata Nirmala Rustini.