Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha Wajib Pajak di tiga kelurahan yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, yakni Kelurahan Tanah Periuk, Senaken dan Tanah Grogot di Kabupaten Paser (Selasa, 09/11). Kunjungan dilaksanakan selama empat hari dan mengunjungi 15 lokasi usaha Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Seksi Pengawasan IV Ajat Sudrajat mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi perpajakan terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan serta menindaklanjuti perihal Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah dikirim sebelumnya.

"SP2DK yang telah dikirim kepada wajib pajak belum mendapatkan respon balasan dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, SP2DK wajib dibalas oleh wajib pajak dalam 14 hari kerja. Dikarenakan tidak ada tanggapan maka dilakukan visit ke lokasi usaha," jelas Ajat

"Selain itu, kunjungan ini dilaksanakan untuk menambah wawasan dan penggalian potensi di Kecamatan Tanah Grogot dengan asistensi kepada Wajib Pajak terkait pengisian dan penyampaian pelaporan SPT Tahunan 1770 serta pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak," tambahnya

Melalui kunjungan ini, KPP Pratama Penajam berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.