
Sebanyak 170 satuan kerja (satker) instansi pemerintah yang berada di wilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung II mengikuti sosialisasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang terselenggara berkat kolaborasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I dan KPPN Bandung 2, di Gedung keuangan Negara, Jalan Asia Afrika nomor 114 Kota Bandung (Senin, 1/11).
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan, Adhitia Mulyadi, dan Dwi Wahyuningsih sebagai narasumber pada acara tersebut menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah serta persiapan implementasi aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot) unifikasi dan e-Bupot 21/26 instansi pemerintah.
Di awal acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 sampai dengan 11.30 WIB itu, Rudy menyampaikan, “Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan aplikasi e-Bupot unifikasi bagi para bendaharawan pemerintah dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Implementasi aplikasi e-Bupot unifikasi ini bertujuan untuk memudahkan proses pemenuhan perpajakan yang terintegrasi dengan sistem DJP sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan oleh bendaharawan pemerintah bisa menjadi lebih efisien,” ungkap Rudy.
Kepala KPPN Bandung II Herkwin mengatakan, “Sebagai bendahara pemerintah para peserta mempunyai kewajiban sebagai pemotong dan pemungut pajak, hal tersebut harus dilaksanakan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku sebagai salah satu bentuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” ujarnya.
Ia pun berharap setelah mengikuti acara sosialisasi tersebut para peserta dapat lebih memahami dan menerapkan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku.
- 18 views