Yuda Yusdiman selaku Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melakukan bimbingan atau asistensi pengisian SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada wajib pajak Bendaharawan Pemerintah Kabupaten Bengkayang di Ruang Konsultasi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Singkawang (Rabu, 27/10).
Yuda menjelaskan bahwa wajib pajak yang bersangkutan masih ragu atau takut salah dalam mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 lewat ESPT. “Harapannya setelah dilakukan asistensi secara langsung seperti ini, wajib pajak menjadi lebih memahami pengisian sekaligus pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan dapat mengerjakan sendiri untuk masa-masa pajak berikutnya,” harap Yuda.
- 9 views