Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Watampone mengadakan kegiatan Halo Pajak yang bekerja sama dengan Radio Suara Daya Indah (SDI) Bone (Selasa, 26/10). Kegiatan ini dilaksanakan dan disiarkan secara langsung di stasiun Radio SDI Bone. Dialog interaktif melalui siaran radio ini diadakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bone mengenai penagihan pajak dan alur pelaksanaan penagihan pajak.
Dian Wahyudi, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan yang mewakili Tim Penyuluh KPP Pratama Watampone menjelaskan bahwa penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya dan biaya penagihan pajak. Penagihan pajak ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
“Untuk alur penagihan itu sendiri kami lakukan apabila telah jatuh tempo pembayaran namun masih belum lunas, 7 hari setelah jatuh tempo maka akan kami terbitkan surat teguran, jika masih belum lunas dalam 21 hari maka akan kami keluarkan surat paksa, 2x24 jam masih belum dilunasi maka dilakukan penyitaan, dan jika dalam waktu 14 hari tidak dilunasi maka akan dilakukan pelelangan. Selain itu dalam proses penagihan bisa dilakukan pencegahan dan penyanderaan,” ujar Dian Wahyudi.
Selain itu, Arfian selaku Jurusita Pajak KPP Pratama Watampone menjelaskan bahwa Jurusita juga berperan dalam proses penagihan pajak. “Jurusita Pajak ini bertugas dalam melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, serta melaksanakan penyanderaaan dan pencegahan sesuai Keputusan Menteri Keuangan,” jelas Arfian.
Pada akhir sesi siaran, Dian Wahyudi menyampaikan bahwa bagaimanapun kehidupan bernegara selama ini berlangsung karena adanya pajak untuk membiayainya. Penagihan Pajak diatur sangat rinci untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak wajib pajak sekaligus melindungi Hak Negara juga. Pajak juga menentukan kualitas hidup bersama, jika kualitas pemungutan pajak buruk maka akan banyak muncul fenomena kesenjangan sosial. Lebih dari 80% APBN ditopang pajak, artinya urusan pajak bukan hanya tanggungjawab kantor pajak saja melainkan tanggungjawab bersama. Maka dari itu perlu dukungan kita semua baik petugas pajak, penegak hukum maupun masyarakat agar perpajakan di Indonesia semakin maju dan dapat memfasilitasi kehidupan bernegara yang lebih baik.
- 21 views