Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja untuk memberikan edukasi perpajakan terkait pelaporan Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) bagi bendahara kecamatan Labuan di Kantor Kecamatan Labuan, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Rabu, 27/10).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada bendahara tentang e-Bupot sehingga dapat segera diaplikasikan oleh bendahara dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak pada saat transaksi pengadaan barang dan jasa.

Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Banawa Lasaru beserta tim disambut oleh Sekretaris Kecamatan Labuan Ratman. Dalam penjelasannya, Ratman memberikan apresiasi atas kunjungan dari KP2KP Banawa dan menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan kecamatan Labuan.

“Terima kasih kepada KP2KP Banawa atas kunjungannya. Sosialisasi perpajakan seperti ini memang harus dilakukan secara berkala karena mengingat sulitnya jaringan di wilayah Labuan sehingga sering tertinggal informasi terkait perpajakan,” tutur Ratman.

Lasaru juga menjelaskan bahwa memang di beberapa kecamatan ada yang tidak update terkait informasi perpajakan, maka dari itu dari pihak KP2KP Banawa berkomitmen untuk selalu melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada para wajib pajak yang mempunyai kesulitan pada akses jalan maupun jaringan komunikasi.

Setelah itu, Lasaru meminta dokumen persyaratan untuk penerbitan Sertifikat Elektronik (Sertel) yang nantinya akan diproses guna bahan unggahan saat di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Selain untuk memperkuat sinergi, mempererat silaturahmi, dan melakukan sosialisasi e-Bupot, salah satu tujuan Tim KP2KP Banawa melakukan kunjungan kerja ke kecamatan Labuan adalah untuk meminta dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan Sertel agar segera kami tindak lanjuti dan kami bantu untuk penerbitan Sertelnya,” ujar Lasaru.

Setelah melengkapi syarat dokumennya, Ratman juga berkonsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan konsekuensi jika tidak melaporkan SPT Tahunan. Pelaksana KP2KP Banawa Dwi Kurniawan menjelaskan apabila pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu pelaporan SPT Tahunan, menurut Pasal 7 UU Nomor 6 Tahun 1983 akan dikenai sanksi sebesar Rp100.000,00.

Kunjungan kerja diakhiri dengan pemberian cenderamata dari KP2KP Banawa kepada Kecamatan Labuan.