
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) memberikan edukasi kewajiban perpajakan koperasi kepada pengurus koperasi di Kota Batam pada acara Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam di Batam City Hotel, Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 26/10).
Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto yang menjadi narasumber pada acara siang itu menjelaskan secara lengkap hak dan kewajiban perpajakan, dimulai dari definisi wajib pajak, kewajiban daftar, hitung, setor, dan lapor, serta kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018, PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh Tahunan Badan.
"Kewajiban pelaku koperasi adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak terutang, menyetorkan pajak terutang atau yang dipungut, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT)," kata Suyamto menjelaskan.
“Dengan koperasilah rakyat dapat melatih diri dan jiwanya untuk memperoleh kepercayaan atas dirinya sendiri dan kesanggupannya. Koperasi mendidik anggotanya berjuang bersama-sama secara persaudaraan,” ujar Suyamto di akhir edukasi mengutip pernyataan dari Moh. Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Hal ini Ia lakukan untuk memberi semangat kepada pelaku usaha koperasi dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
- 23 views