Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan edukasi terkait aturan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) debitur kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) (Kamis, 21/10). Pelaksanaan edukasi ini dilangsungkan secara tatap muka di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto.

Petugas TPT KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu Nugroho menyampaikan bahwa edukasi dilakukan karena beberapa pelaku UMKM mengaku mengalami kegagalan saat mendaftarkan NPWP secara elektronik di ereg.pajak.go.id. Untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM, Wahyu memberikan penjelasan angsung terkait kasus tersebut. Kegagalan tersebut dikarenakan nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan telah terdaftar sebagai NPWP Debitur.

NPWP Debitur adalah NPWP yang diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (6) PMK Nomor 65/PMK.05/2020. "Seseorang yang telah didaftarkan NPWP debitur tidak bisa didaftarkan NPWP lagi karena satu orang hanya memiliki satu NPWP pusat saja dan sistem e-Registration akan secara otamatis menolak NIK anda gunakan saat mendaftar NPWP," tutur Wahyu saat menjelaskan pada wajib pajak.

''NPWP Debitur yang diterbitkan secara jabatan adalah berstatus non-efektif dan memiliki kode unik pada dua digit angka awalnya yaitu diawali dengan angka 00 hingga 32. Kemudian data pada basis DJP juga belum lengkap sehingga perlu diperbarui dan mengajukan aktifasi NPWP pada kantor pajak tempat dimana administrasi NPWP snda terdaftar,'' lanjut Wahyu.

Wahyu menambahkan bahwa wajib pajak tidak perlu bingung dan panik terlebih dahulu saat gagal melakukan pendaftaran karena saat terdapat pemberitahuan bahwa NIK telah terdaftar padahal merasa belum pernah mendaftar sebelumnya, bisa jadi NIK yang digunakan diterbitkan NPWP Debitur.