Bendaharawan dari enam Satuan Kerja (Satker) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat mengikuti bimbingan teknis Aplikasi e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula Lantai 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat, Pontianak (Senin, 18/10). Kegiatan tersebut dilangsungkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan ­Covid-19.

Indaraputuri Nurmasruri Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat menerangkan bahwa Aplikasi e-Bupot Unifikasi bagi Instansi Pemerintah mulai diberlakukan secara nasional sejak masa September 2021. “Aplikasi ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan bendaharawan dalam membuat bukti potong dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dalam satu web secara realtime yaitu DJP Online,” jelas Indara.

Indara menambahkan bagi bendaharawan yang akan menggunakan Aplikasi e-Bupot, harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) Instansi Pemerintah dan Sertifikat Elektronik untuk menyampaikan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah.

Setelah pemaparan materi oleh Indara, acara dilanjutkan dengan praktek penggunaan aplikasi secara langsung oleh peserta dan dipandu oleh Ari Nugraheni Asisten Penyuluh Pajak. Ari melakukan asistensi mulai dari masuk laman DJP Online, cara pembuatan bukti potong, hingga membuat SPT Masa.

Pada kegiatan tersebut, peserta berkesempatan melakukan sesi tanya-jawab terkait kendala yang ditemukan saat menggunakan aplikasi e-Bupot secara langsung dengan narasumber. Di akhir sesi, para peserta bendaharawan diberikan post-test untuk mengukur pemahaman peserta atas materi yang diberikan seputar aplikasi e-Bupot.

Ari menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan atas permintaan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat agar KPP Pratama Pontianak Barat mengadakan kembali kelas pajak e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah untuk bendahara dari enam satker Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat yang belum mengikuti kelas pajak sebelumnya.