Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Balai menggelar kegiatan Edukasi Perpajakan Kewajiban Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di aula Resto Bahagia, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Rabu, 13/10). Kegiatan diikuti oleh pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) se-Kota Tanjung Balai.
Kegiatan edukasi perpajakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemilik UMKM terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. Kepala KP2KP Tanjung Balai hadir dalam kegiatan tersebut.
Narasumber kegiatan adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kisaran Awanna Fikri Siregar. Dalam kegiatan tersebut narasumber kegiatan menyampaikan materi tentang pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi kewajiban pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak.
- 11 views