Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara one on one atau perorangan melalui aplikasi Zoom Meeting di Jakarta (Kamis, 21/10).

Dalam edukasi secara perorangan ini, Fanita Pratiwi dan Donny Kurniawan Fungsional Penyuluh KPP Madya Jakarta Utara memandu kegiatan. Pada kesempatan tersebut, wajib pajak mendapatkan penjelasan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, seperti Pembayaran PPh Pasal 23 dan proses pengajuan pemindahbukuan karena pengembalian dari lawan transaksi.