
Seorang wajib pajak di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Karena masih awam mengenai perpajakan, wajib pajak tersebut berkonsultasi secara daring melalui layanan pesan whatsapp mengenai apa saja kewajiban yang harus dilakukan apabila seorang pengusaha telah dikukuhkan menjadi PKP. Karena merasa kurang mengerti, wajib pajak tersebut meminta untuk diajarkan secara langsung terkait kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan menjadi PKP, Kutai Timur (Kamis, 21/10).
“Mohon maaf, bisakah saya diajarkan secara langsung mengenai kewajiban PKP? Karena saya kurang mengerti apabila via chat,“ begitu kurang lebih salah satu kutipan pesan wajib pajak tersebut. Akhirnya, salah satu pegawai KP2KP Sangatta Afif Abdur Rahman menyambangi kediaman wajib pajak tersebut untuk memberikan edukasi tentang kewajiban PKP sekaligus menjalin silaturahmi.
Wajib pajak tersebut mendapat penjelasan mulai dari melakukan impor sertifikat elektronik, pembuatan faktur, pelaporan SPT Masa PPN, dan kewajiban lainnya. Sebelumnya, wajib pajak tersebut mengira bahwa apabila tidak ada kegiatan sama sekali maka tidak perlu melakukan laporan SPT Masa PPN. Padahal, seharusnya laporan SPT Masa PPN wajib untuk dilaporkan baik ada atau tidak ada kegiatan. Kemudian, dijelaskan pula tentang batas waktu pelaporan SPT Masa PPN dan sanksi administrasi apabila laporan SPT Masa PPN terlambat atau tidak dilaporkan, yaitu berupa denda sebesar Rp500.000,- per masa pajak.
- 58 views