
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan melakukan penyuluhan secara perorangan kepada beberapa pengusaha emas di Kabupaten Nunukan (Kamis, 21/10).
"Tingginya minat masyarakat terhadap emas perhiasan menyebabkan banyak pengusaha emas perhiasan bermunculan di Nunukan. Untuk itu kami edukasi mereka guna memperluas wawasan akan pengenaan perpajakan bagi para pengusaha emas perhiasaan di Indonesia," jelas Ritawati, Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Tarakan yang turut hadir.
“Wajib pajak terbuka menyambut kedatangan tim, bahkan hampir akrab dengan AR (Account Representative) yang menjelaskan peraturan-peraturan perpajakan yang dikenakan bagi pengusaha emas dengan terus mendengarkan dengan seksama dan antusias,” tambahnya
Dimas Purna Cipta, Account Representative yang turut bertugas menjelaskan bahwa para pengusaha dapat melaporkan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN DM setiap bulannya. Selain terutang PPN, seorang pengusaha emas perhiasan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan, menghitung, dan membayarkan pajak penghasilan yang diperoleh dari usahanya.
Dengan sosialisasi ini, Dimas Purna Cipta berharap dapat membantu wajib pajak khususnya para pengusaha emas perhiasan di Nunukan mendapatkan gambaran akan kewajiban perpajakannya. Semakin wajib pajak memahami kemudahan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya, maka akan semakin tinggi kesadaran wajib pajak untuk berkontribusi kepada negara melalui pajak.
- 16 views