Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka mengadakan sosialisasi perpajakan mengenai SPT Masa Unifikasi (Kamis, 14/10). Sosialisasi yang ditujukan pada perwakilan instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Kolaka Utara ini dilangsungkan secara luring di ruang kelas pajak KP2KP Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Sebanyak 14 peserta mengikuti sesi pemaparan materi SPT Masa Unifikasi yang disampaikan oleh tim penyuluh pajak KP2KP Lasusua dan KPP Pratama Kolaka dengan didampingi Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Kolaka. 

Selama hampir dua jam kegiatan berjalan, pemateri menyampaikan materi Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, KP2KP Lasusua berharap dapat meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakan.