
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak Badan di Kabupaten Melawi (Senin, 25/10). Meskipun secara tatap muka, asistensi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam asistensi kali ini, KP2KP Nanga Pinoh bertanya mengenai alasan Wajib Pajak Badan tersebut terlambat melaporkan SPT Tahunan Badannya. “Saya merupakan pengurus baru, jadi saya juga baru tahu bahwa kami belum melaporkan SPT Tahunan,” tutur Wajib Pajak Badan menjawab alasan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan tersebut.
Nampak pelaporan SPT Tahunan Badan tersebut sudah menggunakan aplikasi e-Form terbaru yang ada di DJP Online (djponline.pajak.go.id). Pada akhirnya, asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dapat terselesaikan.
Menurut petugas, asistensi dapat berlangsung dengan lancar berkat kerja sama yang baik antara dia dengan Wajib Pajak Badan tersebut.
Petugas menambahkan, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sampai dengan tanggal 30 April.
- 24 views