
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengingatkan para pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Kewajiban perpajakan dalam hal ini adalah penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati dalam sambutannya pada kegiatan Edukasi Perpajakan Kewajiban SPT Tahunan Orang Pribadi di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Rabu, 6/10).
Kegiatan yang dihadiri oleh para pemilik UMKM di Kelurahan Sidodadi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh UMKM. Indah menyampaikan bahwa UMKM memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan kepatuhan pajak secara keseluruhan. Jumlahnya yang besar dan ada di seluruh daerah di Indonesia ini menjadikan kepatuhan pajak UMKM sangat penting dalam mewujudkan kepatuhan pajak secara nasional.
Indah menambahkan bahwa saat ini di masa pandemi berbagai insentif pajak juga diberikan kepada UMKM dengan maksud untuk tetap memberikan kesempatan kepada UMKM untuk terus dapat mengembangkan usahanya di masa pandemi ini.
Lebih lanjut Indah menjelaskan bahwa para pemilik UMKM yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan atau ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dapat menghubungi atau datang langsung ke KPP Pratama Kisaran untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. “Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Kisaran tidak dipungut biaya,” pungkas Indah.
- 37 views