
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua kembali melakukan sita atas aset-aset penunggak pajak berupa dua unit mobil dan satu unit truk (Jumat, 24/09).
Sebelumnya, lima aset dari penunggak pajak lainnya juga berhasil disita dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kegiatan penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penagihan aktif setelah penyampaian surat teguran dan surat paksa sebagai upaya agar penunggak pajak dapat melunasi utang pajaknya.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan penunggak pajak masih tidak dapat melunasi utang pajak, selanjutnya akan dilakukan pengumuman dan pelaksanaan lelang atas aset-aset yang telah disita melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang. Hasil dari pelaksanaan lelang tersebut akan langsung disetor ke kas negara.
KPP Pratama Padang Dua berharap tindakan penagihan aktif ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka mengamankan penerimaan negara khususnya di masa pandemi ini. KPP Pratama Padang Dua juga berterimakasih kepada para wajib pajak yang bertindak kooperatif dalam proses penyitaan dan menghimbau wajib pajak untuk berkontribusi kepada negara dengan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan tepat waktu.
- 49 views