Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mewajibkan pindai QR Code aplikasi Peduli Lindungi bagi semua pegawai, tamu dan wajib pajak yang datang di area KPP Pratama Parepare, Kota Parepare (Rabu, 13/10).
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, kini pemerintah mewajibkan untuk melakukan scan QR Code sebelum masuk ke tempat-tempat umum salah satunya gedung perkantoran. Pihak KPP Pratama Parepare pun mengambil langkah atas tindakan tersebut demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan bersama. Pindai QR Code aplikasi Peduli Lindungi sendiri berfungsi untuk menelusuri kontak tracking dan tracing demi memperkuat upaya penurunan penyebaran Covid-19.
Sebagai kantor pemerintah yang memberikan layanan pada wajib pajak dalam era pandemi ini, segala langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19 pun dimaksimalkan oleh KPP Pratama Parepare. Hal ini diwujudkan melalui pembatasan kunjungan layanan tatap muka melalui aplikasi https://kunjung.pajak.go.id/. Selain itu, dilakukan pula penerapan kawasan wajib masker, penyediaan area cuci tangan dengan air mengalir, penyediaan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, penyemprotan desinfektan secara berkala, pengaturan jarak dan scan QR Code pada aplikasi Peduli Lindungi.
- 28 views