
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan secara one on one kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dengan mendatangi langsung kediaman para wajib pajak yang berdomisili di Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa (Selasa, 19/10).
Kunjungan penyuluhan kepada wajib pajak tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian imbauan terkait kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pembertitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai saran untuk melakukan pengamatan mengenai keadaan wajib pajak secara langsung sehingga wajib pajak dapat dengan leluasa mengkonsultasikan kendalanya kepada petugas KP2KP Mamasa.
Dalam kegiatan ini, pelaksana KP2KP Mamasa Andi Muhammad Wahyu Syahrir sebagai petugas tim penyuluh pajak memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang bernama Abraham Pualillin yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Mamasa. Andi menyampaikan informasi mengenai pelaporan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang belum dilaporkan melalui e-Filing serta memberitahukan kewajiban tunggakan yang telah diterbikan Surat Tagihan Pajak (STP).
Kepala KP2KP Mamasa Didik Suhendro menjelasakan bahwa wajib pajak yang diberikan edukasi perpajakan one on one adalah wajib pajak yang mempunyai resiko kepatuhan tinggi pada Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM) yang terdapat pada aplikasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia melanjutkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan para wajib pajak. “Dengan dilaksanakannya edukasi perpajakan secara one on one ini, terdapat perubahan perilakau wajib pajak dari tidak patuh menjadi patuh,” pungkas Didik.
- 21 views