Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengunjungi Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Mukti yang berada di Jalan UPT, Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan (Selasa, 5/10). Pada kesempatan kali ini, Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono dan tim berhasil menemui pengurus KUD Tani Mukti Sunyoto.

Ari Saptono memberikan edukasi dan berdiskusi bersama para pengurus KUD Tani Mukti lainnyamengenai kewajiban perpajakan dan keperluan lain terkait perpajakan.

"Karena KUD Tani Mukti merupakan wajib pajak badan maka memiliki kewajiban tambahan lain. Selain pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak ketika mendapat atau memperoleh penghasilan, KUD juga harus melaporkan SPT Masa PPN karena telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)," jelas Ari.

“Untuk pelaporannya juga harus lengkap dan benar. Harus sesuai dengan yang terjadi selama ini. Karena jika tidak demikian, bisa jadi nanti malah kena pemeriksaan atau lainnya yang menimbulkan sanksi. Nanti KUD juga yang rugi, dan sanksinya bisa cukup banyak, mengingat untuk PPN bisa kena Rp500.000 per bulan jika tidak melaporkan pajaknya,” tambah Ari.

KP2KP Nunukan berharap kedatangan tim KP2KP Nunukan menjadi pengingat agar pengurus KUD Tani Mukti semakin patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya, baik pelaporan pajak yang lengkap dan benar maupun pembayaran pajak yang sesuai dengan penghasilan.