
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kunjungan kerja ke pengusaha kopra yang ada di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 18/10). Dalam kegiatan ini KP2KP Benteng diwakili oleh tim penyuluh pajak yang beranggotakan Restu Fajar Subhakti dan Muhammad Irfan Nashih.
Pada kegiatan edukasi ini tim penyuluh pajak KP2KP Benteng memberikan materi terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh pengusaha kopra yang masuk dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Menurut data yang kami miliki, tingkat kepatuhan perpajakan para pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar ini masih rendah. Masih banyak yang belum mengetahui apa saja kewajiban mereka setelah memiliki NPWP," tutur Irfan.
Tim penyuluh pajak KP2KP Benteng juga memberikan penjelasan terkait pembayaran PPh Final UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang dibayarkan setiap bulannya dan pelaporan SPT Tahunan.
Wajib pajak pengusaha kopra yang dikunjungi pun merasa terbantu atas kunjungan tim KP2KP Benteng ini. "Kesibukan saya mengurus usaha ini, membuat saya sering lupa kewajiban saya untuk membayar PPh FInal UMKM dan belum lapor SPT Tahunan saya, semoga setelah mendapat edukasi ini saya bisa lebih baik lagi untuk menjalankan kewajiban perpajakan saya," ujar Chandra salah satu pengusaha kopra yang dikunjungi.
Pihak KP2KP Benteng pun berharap setelah dilaksanakan edukasi perpajakan ini, angka kepatuhan pajak UMKM di wilayah kerja KP2KP Benteng bisa lebih meningkat.
- 32 views