
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan Kegiatan Pengumpulan Data dan Lapangan (KPDL) sekaligus sosialisasi PPN KMS pada wajib pajak di wilayah Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 18/10). Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas KP2KP Benteng yaitu Restu Fajar Subhakti dan Muhammad Irfan Nashih.
Dalam kegiatan ini, tim KP2KP Benteng memberikan edukasi terkait PPN KMS kepada seorang pengusaha yang membangun tempat usahanya secara Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Bangunan usaha yang nantinya akan digunakan untuk penjualan perabotan rumah tangga ini sudah memenuhi keriteria dikenakan PPN KMS. "Luas bangunan tersebut termasuk dalam kategori objek pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yaitu luasnya melebihi 200 meter persegi," tutur Irfan.
Tim KP2KP Benteng juga menjelaskan terkait berapa PPN yang harus dibayar. "PPN yang dikenakan saat melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah 2%. Tarif tersebut adalah tarif yang berasal dari tarif PPN sebesar 10% yang dikalikan berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan," jelas Restu.
Andreas selaku pemilik bangunan usaha mengaku baru mengetahui adanya PPN KMS ini. Ia pun menyampaikan apresiasi pada tim KP2KP Benteng yang telah melakukan penyuluhan perpajakan langsung ke lokasi usaha wajib pajak. "Saya baru tahu kalau selama ini ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), setelah mendapat edukasi seperti ini saya lebih paham terkait hal tersebut," pungkas Andreas.
- 39 views