Petugas pajak mendatangi lokasi kedudukan wajib pajak di wilayah Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali (Rabu, 6/10). Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan kepada wajib pajak untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi data.

Tim pemeriksa yang terdiri dari 3 (tiga) orang pelaksana yang didampingi oleh Kepala Seksi P3, mendatangi wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di wilayah Desa Baturiti Kelod dan Desa Bangli, Kecamatan Baturiti, Tabanan.

Petugas pemeriksa pajak hadir langsung di lapangan bermaksud untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan atas usulan penghapusan NPWP yang telah diajukan oleh wajib pajak ke KPP Pratama Tabanan.

Data dan kelengkapan dokumen yang diperoleh dari wajib pajak akan digunakan sebagai penunjang saat menerbitkan keputusan penghapusan NPWP.

“Wajib pajak yang dikunjungi sangat kooperatif dan bersedia memberikan dokumen yang dibutuhkan dalam kegiatan pemeriksaan,” tutur salah satu petugas Seksi P3 Gede Witaya.

Witaya juga menuturkan bahwa saat melakukan pemeriksaan pihaknya menemui dan berkoordinasi langsung dengan wajib pajak maupun ahli waris dari wajib pajak yang sudah meninggal.