Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Aula Kantor Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan (Kamis, 14/10). Kali ini tim KP2KP Nunukan dipimpin langsung oleh Ari Saptono, Kepala KP2KP Nunukan bersama empat petugas lainnya.

Ari turut mengundang Camat Sebuku yang diwakili oleh Bapak Farhan selaku Kepala Seksi Sosial dan Ekonomi di Kantor Kecamatan Sebuku. "Sebanyak ­­­23 pemilik sarang burung walet di Kecamatan Sebuku dan beberapa perangkat kecamatan setempat mengikuti sosialisasi ini," tutur Ari.

Selama kegiatan, peserta diajak untuk mengenal bagaimana perlakukan perpajakan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan maupun keluh kesah pada sesi diskusi dan tanya jawab. 

"Peran aktif peserta tentunya merupakan sebuah bibit pemahaman perpajakan. Sehingga apa yang ditanyakan dan dijawab benar-benar diingat oleh peserta mulai dari kewajiban memiliki NPWP, pembayaran dan pelaporan pajak, dan juga manfaat apa yang diterima dari pajak," jelas Ari.

Dengan mengetahui tujuan dan manfaat pajak, tentunya peserta juga akan semakin terbuka pemahaman dan juga tidak melulu khawatir dan takut jika ada petugas pajak. “Kami memerlukan paparan yang jelas seperti ini, karena dengan demikian kami jadi mengerti dan tau tujuan uang kami kemana,” ujar salah satu peserta sosialisasi.