Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melaksanakan sosialisasi Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan (Rabu, 13/10). Tim KP2KP Nunukan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Ari Saptono bersama 4 petugas lainnya.

Dalam sosialisasi ini, KP2KP Nunukan mengundang para pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Sebuku. Namun tak sedikit yang datang dari kecamatan lain seperti Kecamatan Lumbis dan Sembakung. Selain pengelola PAUD, KP2KP Nunukan turut mengundang Stefanus Ricky selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendidikan Dasar (UPT-PPD) Kecamatan Sebuku untuk hadir untuk membuka sosialisasi.

“Kami berterima kasih karena sudah diadakan sosialisasi seperti ini di Kecamatan Tulin Onsoi. Mengingat lokasi kami sangat jauh dari Nunukan, kami merasa terbantu dengan adanya sosialisasi ini, khususnya bagi pengelola PAUD,” ucap Stefanus dalam sambutannya.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Penginapan Dwi Putri Aulia di Jalan Menteng, Tulin Onsoi dengan dihadiri oleh 27 PAUD dengan total 33 pengelola yang mengikuti bimbingan teknis ini. Dalam bimtek ini penggunaan cara pelaporan SPT Tahunan cukup beragam, mulai dari cara pengisian manual bagi yang tidak membawa laptop, e-SPT, maupun E-Form melalui akun DJPOnline.

Sebelum memasuki bimtek, petugas sosialisasi terlebih dahulu menjelaskan kewajiban pembayaran yang harus dilaksanakan bagi penerima Bantuan Operasional (BOP) dari Dinas Pendidikan setempat. Setelah tidak ada pertanyaan mengenai penyetoran, petugas sosialisasi memulai bimtek dengan menjelaskan mengenai pembuatan laporan keuangan berupa laporan laba rugi, neraca, dan laporan penyusutan atau amortisasi.

Pada akhir acara, tak lupa petugas menyampaikan kembali kewajiban pelaporan SPT yang baik dan benar yaitu sebelum bulan April di tahun depan. Selain itu juga petugas mengingatkan mengenai denda apabila tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Dengan demikian, diharapkan tahun depan para pengelola PAUD mulai melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.