Tim dari Seksi Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, melakukan penyisiran terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) di Kecamatan Kampung Melayu, Provinsi Bengkulu (Rabu, 6/10).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri bahwa setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 akan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Account Representative (AR) KPP Pratama Bengkulu Dua Darwis Setiawan mengatakan bahwa kegiatan penyisiran seperti ini rutin dilakukan untuk menggali potensi pajak yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Bengkulu Dua dan dalam rangka meingkatkan penerimaan negara. Tim penyisir mengakui mengalami kendala seperti masih banyaknya masyarakat yang melakukan kegiatan membangun sendiri tetapi belum memahami kewajiban perpajakan atas kegiatan membangun sendiri tersebut.

“Kegiatan penyisiran ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus menggali potensi penerimaan pajak melalui sektor kegiatan membangun sendiri (KMS),” ujar Kepala Seksi Pengawasan V Andri Setiawan.

Salah satu wajib pajak yang ditemui di tempat pembangunan rukonya mengakui baru mengetahui adanya kewajiban perpajakan seperti ini. Pada prinsipnya wajib pajak tidak keberatan untuk membayar pajak yang dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka berharap agar pihak kantor pajak lebih sering melaksanakan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan atas kegiatan membangun sendiri kepada masyarakat.