Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II kembali mengedukasi para Bendahara Rumah Sakit di Surakarta (Kamis, 21/10). Kegiatan yang digelar secara daring dari aula Kanwil DJP Jawa Tengah II Surakarta diikuti oleh sekitar 180 peserta.

Yamti Rahmani, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta yang meluangkan waktunya untuk mengikuti webinar edukasi perpajakan di tengah kesibukan menghadapi pandemi Covid-19. Ia mengatakan rumah sakit sebagai garda terdepan pemberian pelayanan kesehatan di masa pandemi saat ini memiliki peranan yang sangat penting.

Ia melanjutkan bahwa rumah sakit baik pemerintah ataupun swasta memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dilaksanakan oleh pihak rumah sakit terkait penghasilan, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP), ataupun pengenaan jasa-jasa kesehatan lain yang diberikan oleh rumah sakit. “Untuk itu perlunya pemberian  edukasi aspek perpajakan dokter dan tenaga kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang perpajakan,” sambut Yamti.

Bertindak sebagai nara sumber dalam edukasi kali ini adalah Wieka Wintari dan Surono Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II. Pada sesi pertama, Wieka menyampaikan hak dan kewajiban perpajakan bagi Bendahara Rumah Sakit. “Sesuai peraturan pemerintah No 45 tahun 2013, mengingatkan kepada para Bendahara Rumah Sakit untuk melakukan kewajiban perpajakan yaitu yang pertama memotong dan/atau memungut pajak, kedua membayar pajak yang dipotong dan/atau dipungut ke kas negara, dan yang ketiga melaporkan SPT Masa,” ungkap Wieka. 

Pada sesi kedua, Surono menyampaikan materi pelaporan SPT Tahunan online Wajib Pajak Badan. Ia menjelaskan secara rinci dan mudah dimengerti tata cara pelaporan SPT Tahunan secara digital. “Tahapan pertama melaporkan SPT Tahunan Badan yang pertama adalah dengan mengunjungi situs www.pajak.go.id, kemudian log in dengan memasukkan NPWP, password, dan kode captcha,” pungkas Surono.

Pemaparan materi yang berlangsung sampai dengan pukul 11.15 WIB ditutup dengan menjawab berbagai pertanyaan dari para peserta. Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan perpajakan terbaru kepada Bendahara Rumah Sakit.