Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat menyita aset Penanggung Pajak Badan di Kecamatan Krian, Sidoarjo (Rabu, 29/9).  

Tim KPP Pratama Sidoarjo Barat terdiri dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Sujatmiko, dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Anton Hartono dan Fajar Sulistyo yang bertindak sebagai Saksi I, serta Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Wirdatul Khusna Febri Safitri yang juga bertindak sebagai Saksi II. 

Aset yang disita berupa Dump Truck Mercedes Benz 917/36 dan dua buah Dump Truck Hino. Barang sitaan kemudian ditempatkan di tempat parkir KPP Pratama Sidoarjo Barat.

Sujatmiko menyampaikan bahwa adanya penyitaan aset penanggung pajak merupakan tindak lanjut dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) ataupun Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai dasar penagihan yang memiliki jatuh tempo selama satu bulan sejak penerbitan. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penanggung pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi utang pajak, maka setelah lewat tujuh hari sejak jatuh tempo akan diterbitkan Surat Teguran.

Ia melanjutkan, tindakan penagihan akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa setelah 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran. Apabila sampai batas waktu Surat Paksa utang pajak belum dilunasi, akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dalam waktu 2x24 jam.

Penyitaan ini diawali dengan pembacaan Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS), dilanjutkan dengan penempelan stiker sita.

Sujatmiko menambahkan bahwa penyitaan aset penanggung pajak dilakukan agar mendapatkan jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak. Selain itu, KPP Pratama Sidoarjo Barat berharap penangung pajak mendapat efek jera sehingga ke depan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih patuh.