
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kegiatan penyitaan atas aset wajib pajak berupa satu unit kapal laut di Pelabuhan Donggala, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Kamis, 14/10). Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).
Kegiatan sita ini dilakukan pada penunggak pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar. Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Palu dengan pendampingan dari perwakilan Kanwil DJP Sulselbartra, KPP Madya Makassar, dan KP2KP Banawa.
Perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pantoloan, Syahbandar Pelabuhan Donggala, dan Lurah Boya sebagai pejabat daerah setempat juga turut hadir sebagai saksi dari penyitaan aset yang dilakukan di Pelabuhan Donggala.
Tindakan penyitaan aset milik penunggak pajak dilaksanakan sebagai rangkaian tindakan penagihan pajak oleh KPP Madya Makassar melalui bantuan tindakan penyitaan dari KPP Pratama Palu. Salah satu JSPN KPP Pratama Palu Wachid Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan adalah tindakan dari JSPN untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang belaku.
“Penyitaan kali ini adalah kapal milik wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Makassar yang mempunyai pajak terutang, dan objek sasaran sita berada di Kabupaten Donggala, sehingga harus ditindaklanjuti dengan kerja sama dengan KPP Pratama Palu dan KP2KP Banawa,” ujar Wachid.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Wachid berharap penunggak pajak dapat segera melunasi utang pajak sekaligus menimbulkan efek jera bagi penunggak pajak lainnya.
- 19 views