
Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang ramai mengunjungi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk meminta asistensi pelaporan realisasi penghasilan untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final Ditanggung Pemerintah (DTP) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Selasa, 19/10).
Salah satu wajib pajak mengaku bahwa insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sangat membantu usahawan untuk bangkit di tengah pandemi. “Insentif ini sangat membantu usaha saya untuk bangkit lagi saat pandemi. Saya sudah memanfaatkan insentif pajak sejak bulan Agustus 2021 saat saya tahu kalau insentif pajak diperpanjang sampai Desember 2021,” ungkap Tjong Oktavianus wajib pajak KPP Pratama Singkawang.
Sebelumnya, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang telah gencar menginformasikan perpanjangan insentif pajak ini kepada wajib pajak yang berkunjung ke loket konsultasi. Selain itu, Asisten Penyuluh Pajak juga membantu wajib pajak untuk melaporkan realisasi penghasilan melalui menu e-Reporting DJP Online.
Wajib Pajak Usahawan yang ingin memanfaatkan insentif pajak seperti Tjong Oktavianus dapat langsung mengakses laman DJP Online, mengaktifkan fitur e-Reporting, lalu mengisi laporan realisasi penghasilan yang terdiri atas NPWP, lokasi usaha, peredaran bruto, dan nominal bayar PP 23/2018.
Laporan realisasi ini dilakukan untuk setiap masa pajak maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Setelahnya, wajib pajak tidak perlu melakukan penyetoran pajak bulanan.
“Apabila di kemudian hari wajib pajak ingin kembali melakukan penyetoran pajak, maka untuk berhenti memanfaatkan insentif wajib pajak tidak perlu melaporkan realisasi penghasilan dan silakan langsung mencetak kode billing dan membayar pajak seperti biasanya,” ujar Shalahudin Saesar Asisten Penyuluh KPP Pratama Singkawang.
Selain insentif PPh Final PP 23/2018 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah juga memberi insentif pajak lainnya yang dapat Kawan Pajak cek melalui laman www.pajak.go.id
- 16 views