Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Gede melakukan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak PT. TS yang memiliki tunggakan pajak, Bekasi (Selasa, 19/10). Penyitaan ini dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pondok Gede didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III.
Aset yang disita berupa mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) 1000 yang diperkirakan cukup untuk menutup hutang pajak sebesar Rp700 Juta. Penyitaan ini dilakukan setelah diberitahukan Surat Paksa kepada wajib pajak yang bersangkutan. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, penyitaan dapat dilakukan setelah wajib pajak disampaikan Surat Paksa dan dalam waktu 2 x 24 jam tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.
Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir setelah dilakukan langkah-langkah persuasif kepada wajib pajak untuk melunasi hutang pajaknya. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan KPP Pratama Pondok Gede dibawah arahan Kanwil DJP Jawa Barat III untuk mempercepat pencairan tunggakan pajak guna merealisasikan target penerimaan pajak yang diamanahkan kepada Kanwil DJP Jawa Barat III sebesar 23 Triliun Rupiah.
- 25 views