Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mengadakan edukasi sekaligus bimbingan teknis (bimtek) pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot) Unifikasi Instansi Pemerintah kepada Pengelola Keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung di gedung Bandung Creative HUB (BCH), Jalan Laswi No.7, Kota Bandung (Rabu, 13/10).

Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying yaitu Erik Rubiyanto, Herry Prapto, dan Account Representative Azhar Nurzaman menjadi narasumber dalam acara yang dihadiri Kepala Sub Bagian Keuangan Deni Kusnadi beserta sejumlah Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Disbudpar Kota Bandung.

Dalam kegiatan tersebut Deni Kusnadi selaku penanggung jawab kegiatan mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh tim penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying.

“Kami ucapkan terima kasih kepada tim penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying atas kesediaannya untuk menjadi narasumber bimbingan teknis e-Bupot Unifikasi. Kami harap kegiatan ini efektif dalam mengedukasi Bendahara Pemerintah di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung dalam pembuatan bukti potong elektronik,” tuturnya

Ia melanjutkan bahwa berdasarkan PMK  Nomor 231/PMK.03/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Instansi Pemerintah atau Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.