
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat menyelenggarakan edukasi perpajakan bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Kamis, 30/9). Edukasi perpajakan yang mengangkat tema “Implementasi Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah” ini diikuti lebih dari 100 Bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan berlangsung mulai pukul 09.30 – 11.30 WIB.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidarjo Barat Sofian Kalief dan Iffara Zuli Poedjawatiningsih menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi perpajakan ini. Materi yang dibahas adalah mengenai kewajiban perpajakan bendahara dan aplikasi e-Bupot instansi pemerintah sesuai dengan Peraturan Direktorat jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021.
Kegiatan edukasi perpajakan dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat Afga Sidik Tasauri dan dilanjutkan dengan pre-test mengenai materi yang akan disampaikan.
Dalam edukasi perpajakan ini, Iffara menjelaskan, aplikasi e-Bupot adalah aplikasi khusus bagi wajib pajak bendahara instansi pemerintah untuk membuat bukti potong dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Melalui aplikasi ini wajib pajak dapat membuat beberapa jenis bukti potong seperti bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah, dan bukti pemungutan PPN/PPnBM.
Terdapat pula SPT Masa 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah yang mencakup beberapa jenis pajak seperti SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPh Pasal 15, SPT PPh Pasal 22, SPT PPh Pasal 23, dan SPT PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT PPh 21/26 Instansi Pemerintah.
Sesi tanya jawab dibuka setelah penyampaian materi. Banyak dari peserta yang mengajukan pertanyaan mengenai cara penggunaan aplikasi yang tergolong baru ini.
Dengan adanya edukasi perpajakan mengenai aplikasi e-Bupot ini diharapkan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat lebih mengenai dan memahami aplikasi ini sehingga lebih mudah dan nyaman dalam menggunakannya.
- 19 views