Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan mengenai e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula KP2KP Martapura (Rabu, 13/10).
Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari, yaitu pada 11 dan 13 Oktober 2021. Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini dihadiri oleh Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Banjar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Pada sambutannya, Heri Sukoco selaku KP2KP Martapura mengingatkan bahwa pelaporan SPT Masa wajib dilakukan oleh setiap bendahara pemerintah dan jika tidak ataupun terlambat melapor SPT Masa maka akan timbul sanksi berupa denda sebesar Rp100.000,00 untuk PPh dan Rp 500.000,00 untuk PPN. Selain itu, kembali diingatkan pula persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan fasilitas e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah ini, diantaranya memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan sertifikat elektornik.
“Bendahara Pemerintah diberikan banyak kemudahan dalam pelaporan pajak dengan menggunakan aplikasi e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah ini, yaitu kemudahan dalam membuat bukti pemotongan pajak, pelaporan pajak berbasis web, satu aplikasi bisa untuk enam jenis pajak, serta data tersimpan aman di server DJP,” demikian Dina menjelaskan dalam paparannya.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 16 views