Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba didampingi oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) mendatangi beberapa bank yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 13/10).

Kedatangan ini dalam rangka koordinasi pelaksanaan penegakkan hukum di bidang perpajakan, yaitu pemblokiran dan pemindahbukuan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Paksa yang sudah tersampaikan namun wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam waktu 2 kali 24 jam.

Ada tiga bank yang turut bekerja sama dalam proses penegakan hukum ini yaitu BNI, BRI, dan BPD Sulselbar. Pihak KPP Pratama Bulukumba pun memberikan apresiasi terhadap sinergi yang diberikan oleh bank-bank yang terlibat. Karena ini merupakan bentuk eksistensi bahwa hukum di bidang perpajakan masih berlaku, sehingga pihaknya berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap kewajiban perpajakannya.