
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale menyelenggarakan acara edukasi perpajakan secara daring melalui zoom meeting kepada bendahara instansi unit vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja (Kamis, 14/10). Tim penyuluh pajak KP2KP Makale memandu jalannya acara langsung dari ruang kelas pajak KP2KP Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Edukasi Perpajakan kali ini membahas Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan dan Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi. Materi ini disampaikan oleh fungsional penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo Muhammad Riski Nindar, Muhammad Abid Fauzan, dan Reshtey Maharani.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Makale Anwar Simorangkir, dalam sambutannya Anwar menyampaikan tujuan dari kegiatan edukasi perpajakan kali ini. “Dengan adanya SPT Unifikasi ini, diharapkan bisa mempermudah bapak dan ibu bendahara sekalian sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Masa,” tuturnya.
Selanjutnya Muhammad Riski Nindar dan Muhammad Abid Fauzan menjelaskan mengenai kewajiban pemotong/pemungut pajak, jenis-jenis pajak, penomoran bukti pemotongan/pemungutan dan implementasi SPT Unifikasi. Setelah itu, materi dilanjutkan oleh Reshtey Maharani yang langsung mempraktekkan tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan sampai pelaporan SPT Unifikasi melalui laman DJPOnline. Pemateri juga mengingatkan kepada para peserta bahwa untuk bisa mengakses SPT Unifikasi harus memiliki sertifikat elektronik dan EFIN terlebih dahulu.
Peserta kegiatan sangat antusias mengikuti edukasi perpajakan ini. Hal ini terlihat dari peserta yang aktif memberikan pertanyaan kepada pemateri. Peserta juga memberikan saran agar ke depannya memperbanyak kegiatan serupa karena menurutnya para bendahara masih membutuhkan bimbingan dari petugas pajak mengenai penggunaan SPT Unifikasi.
- 16 views