Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan asistensi pelaksanaan sita aset penunggak pajak berupa satu unit kapal laut (Kamis, 14/10). Pelaksanaan kegiatan sita ini dilangsungkan di Pelabuhan Donggala, Kabupaten Donggala.

Kegiatan sita ini dilakukan pada penunggak pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar. Tindakan sita sendiri dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Palu dengan pendampingan dari perwakilan Kanwil DJP Sulselbartra dan KPP Madya Makassar.

Hadir pula sebagai saksi yakni perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pantoloan, Syahbandar Pelabuhan Donggala, dan perwakilan Lurah Boya sebagai pejabat daerah setempat.

Tindakan penyitaan aset milik penunggak pajak ini sendiri dilaksanakan sebagai rangkaian tindakan penagihan pajak oleh KPP Madya Makassar melalui bantuan tindakan penyitaan kepada KPP Pratama Palu. Melalui pelaksanaan kegiatan ini, pihak Kanwil DJP Sulselbartra berharap penunggak pajak dapat segera melunasi utang pajak sekaligus menimbulkan efek jera bagi penunggak pajak lainnya.