
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar mengunjungi wajib pajak dalam rangka tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat (Rabu, 14/10).
Dalam kegiatan ini, sejumlah tiga orang petugas pajak kunjungi Minimarket Duta Mart guna mengonfirmasi kondisi dan lokasi kegiatan usaha wajib pajak sekaligus menyampaikan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan menjadi PKP.
"Setelah menjadi PKP, ada kewajiban berupa penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui web-efaktur" jelas Immanuella, petugas pajak, saat mewawancarai wajib pajak.
Wajib pajak juga menjelaskan bahwa permohonannya ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari Surat Permintaan Penjelasan Keterangan dan/atau Data (SP2DK) yang telah diterima serta telah melakukan konsultasi dengan Account Representative (AR).
“Pengajuan PKP ini karena kemarin saya dapat surat, dan sudah konsultasi dengan AR melalui telepon,” jelas Jusban, pemilik usaha Duta Mart.
Pada akhir kegiatan, Yoga Prakoso, petugas pajak KP2KP Sendawar memberikan nomor WhatsApp layanan kepada Jusban sebagai fasilitas konsultasi maupun pembuatan kode billing.
Dalam kegiatan kunjungan ini, wajib pajak bekerja sama dan memberikan respon yang baik terhadap kewajiban-kewajiban baru setelah menjadi PKP sehingga tujuan kunjungan ini tercapai
- 25 views