Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba dan didampingi oleh petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kunjungan kerja ke Kantor BRI Cabang Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan koordinasi dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan yaitu pemindahbukuan dan pemblokiran rekening wajib pajak (Rabu, 13/10).
Kiswandono selaku JSPN yang bertugas saat itu dapat bertemu langsung dengan Asisten Manajer Operasional (AMOL) BRI Cabang Selayar selaku petugas yang berwenang menangani masalah terebut. Dalam pertemuannya, Kiswandono menyerahkan berkas-berkas permintaan pemblokiran dan pemindahbukuan atas nama beberapa wajib pajak.
"Ini merupakan tindak lanjut dari surat paksa yang beberapa pekan lalu sudah saya kirim ke wajib pajak, namun belum ada tindak lanjut atau tanda-tanda itikad baik dari wajib pajak. Dan rekening ini nanti akan terus terblokir hingga wajib pajak melunasinya," jelas Kiswandono.
Pemblokiran sebenarnya merupakan salah satu bagian dari penyitaan. Apabila Surat Paksa sudah disampaikan dan dalam kurun waktu 2 kali 24 jam wajib pajak belum melunasi hutang pajaknya, JSPN dapat melakukan penyitaan atau pemblokiran. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kiswandono berharap adanya pemblokiran ini dapat menjadi bukti bahwa hukum perpajakan di Indonesia masih terus ditegakkan sehingga bisa menjadi pembelajaran wajib pajak lainnya agar taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 23 views