Kantor Pelayana, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kunjungan kerja secara door to door dalam rangka memberikan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) di Desa Sumbersari, kecamatan Parigi Selatan, kabupaten Parigi Moutong (Kamis, 7/10).
Tujuan dalam kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak sekaligus untuk mengingatkan kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dalam kegiatan ini, Petugas KP2KP Parigi Renaldy Cendana menjelaskan tentang kewajiban pembayaran PPh Final UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018 yang dilakukan secara rutin setiap bulannya.
Okta, salah satu Wajib Pajak OPNK yang dikunjungi, memberikan apresiasi atas kegiatan ini dikarenakan wajib pajak mendapatkan informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan serta kemudahan dalam melakukan pembayaran dengan mesin Electronic Data Capture (EDC).
"Pembayaran jadi lebih mudah, tidak perlu jauh-jauh pergi ke kantor pos.Saya seringnya bayar pajak melalui ATM atau Internet Banking, soalnya kalau harus ke Kantor Pos rasanya terlalu makan waktu,” ungkap Okta.
Pada akhir kunjungan, Renaldy juga menyarankan agar wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan daring yang dapat mempermudah dan memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada wajib pajak sehingga tidak mengharuskan mereka untuk pergi ke KP2KP Parigi.
“Semoga dengan adanya kemudahan dalam pelayanan yang diberikan secara daring dapat meningkatkan kepatuhan dan kontribusi para wajib pajak,” ujar Renaldy.
- 24 views