Kumpulkan data omset wajib pajak melalui Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penyisiran (KPDL) sesuai SE-11/PJ/2020, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat Lukman Andriyanto menyampaikan Form Permintaan Data Lapangan dengan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak di wilayah Padangsambian Kaja, Denpasar, Bali (Selasa, 12/10).
Secara teknis, Account Representative menyampaikan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, karena berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak yang bersangkutan diwajibkan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dimiliki. Wajib pajak diminta untuk mengisi form pengumpulan data lapangan yang berisikan identitas wajib pajak, nama merk usaha, biaya sewa lokasi usaha, hingga gaji karyawan.
Adapun tujuan dari kegiatan ini ialah agar dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas. Selain itu dengan adanya pengumpulan data lapangan ini, basis data yang dimiliki wajib pajak menjadi lebih mutakhir dan sesuai dengan keadaan lapangan yang sesungguhnya.
Pada akhir kegiatan, AR Lukman Andriyanto juga melakukan sosialisasi terkait saluran pengaduan layanan dan inovasi layanan unggulan yang dimiliki KPP Pratama Denpasar Barat, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi pelayanan pajak yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme kepada wajib pajak dalam rangka memperoleh dukungan untuk KPP Pratama Denpasar Barat meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).
- 27 views