Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan tentang peraturan terbaru serta kewajiban perpajakan instansi pemerintah sebagai pemungut dan pemotong pajak dana APBN secara tatap muka (luring) di Ruang Genitri, Kampus Politeknik Pariwisata Bali (Jumat, 1/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Fungsional Penyuluh Pajak, Kasubbag Administrasi Keuangan, Kabag Administrasi Umum, PPK 52, 53 dan Staf, Bendahara Pengeluaran dan Staf, Pejabat Pengadaan dan Staf, dan Staf Keuangan.
Kegiatan dibuka oleh Kasubbag Administrasi Keuangan I.GN Agung Wiryanata, SE, M. Si, Ak, CA. Dalam sambutannya Agung berharap dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan ini dapat membantu para bendahara dan staf dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terutama dalam hal pemotongan/pemungutan dan pelaporan.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Badung Selatan Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra membuka materi dengan review aturan PER-13/PJ/2021 tentang perubahan atas PER-02/PJ/2021 tentang tata cara pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit organisasi pemerintah serta kewajiban pelaporan pajak instansi pemerintah. Selanjutnya dijelaskan juga mengenai implementasi aplikasi elektronik bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa Unifikasi bagi instansi pemerintah oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pratama KPP Pratama Badung Selatan Sherley Diana Thandung.
- 18 views