Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan penerapan aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi ini diterapkan melalui QR Code yang dipasang di lobi KPP di Kota Denpasar, Bali (Jumat, 1/10).

Kepala Subbag Umum dan Kepatuhan Internal Ni Ketut Wiratini menjelaskan bahwa penerapan aplikasi Peduli Lindungi merupakan tindak lanjut peningkatan pencegahan penyebaran Covid19. Wiratini menambahkan bahwa mekanisme penerapan aplikasi ini menggunakan QR Code yang dipasang di lobi sehingga setiap tamu dan pegawai yang akan memasuki KPP wajib melakukan pemindaian melalui gawai telepon selular dengan mengunduh aplikasi pedulilindungi.id.

Aplikasi ini melengkapi prosedur pencegahan penyebaran Covid19 yang sudah diterapkan sebelumnya di KPP yaitu pembatasan jumlah pengunjung, pengaturan ruang tunggu, dan penyediaan handsanitizer. Upaya ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah mencegah penyebaran Covid19 di lingkungan pemerintahan.

Wiratini meghimbau kepada semua pegawai dan tamu yang datang untuk mematuhi prosedur yang ada. Prosedur ini juga merupakan salah satu upaya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pegawai dan tamu yang masuk ke KPP. Wiratini menyampaikan harapan kepada semua masyarakat yang membutuhkan layanan KPP memahami penerapan prosedur ini demi kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran Covid9.