Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting di Boyolali (Jumat 1/10). Bertempat di Studio Mini KPP Pratama Boyolali, kelas pajak yang diikuti oleh 12 orang PKP yang terdafatr di KPP Pratama Boyolali. Kelas pajak kali ini mengangkat tema Kewajiban Perpajakan Pengusaha Kena Pajak dipandu oleh narasumber dari Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali.

Dalam sambutannya, Asisten Penyuluh Pajak Reza Widhi Saputra mewakili Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Boyolali mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta kelas pajak. “Terima kasih bapak ibu wajib pajak KPP Pratama Boyolali yang sudah berkenan menghadiri kelas pajak ini. Acara ini kami buat untuk menambah pengetahuan perpajakan bapak ibu,” sapa Reza.

Reza menjelaskan bahwa aturan terbaru tentang PKP diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 yang mengharuskan seluruh PKP terdaftar di seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 mulai masa pajak Agustus 2020.

“Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Wajib Pajak yang telah mempunyai NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Pajak) sebagai tanda telah menjadi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kewajiban untuk membuat faktur pajak, menyetor pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar dan melaporkan SPT Masa PPN,” ungkap Reza.

Selanjutnya Yulia Rini Pujiastuti Asisten Penyuluh Pajak membawakan materi tentang aplikasi dan tutorial penggunaan e-Bupot di Indonesia. Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman DJP Online atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan spt masa PPh pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

“Untuk menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 wajib pajak memerlukan login menggunakan NPWP dan password di website DJP Online,” pungkas Rini

.