
Dalam rangka menjaga kepatuhan wajib pajak, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Ari Saptono memberikan penyuluhan langsung one-on-one dengan mendatangi lokasi usaha wajib pajak di Pulau Sebatik, Kab. Nunukan (Kamis, 30/09).
"Kali ini penyuluhan one-on-one dilakukan kepada Ismail, pemilik minimarket di Jalan Bhayangkara, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Materi yang diberikan ketika penyuluhan kepada Ismail berupa kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik," ujar Ari.
Menurut pengakuan Ismail, dirinya sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan namun secara manual. Sedangkan untuk saat ini, sistem perpajakan hampir seluruhnya mulai dari pendaftaran hingga pelaporan SPT.
“Untuk sistem perpajakan, sekarang semuanya sudah basisnya elektronik pak atau online. Jadi untuk pelaporan SPT Tahunan juga sekarang harus online,“ ujar Ari Saptono kepada Ismail saat ditemui di tokonya.
KP2KP Nunukan berharap dengan penyuluhan secara one-on-one ini dapat mengubah perilaku wajib pajak agar lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya secara elektronik sehingga basis datanya pun bisa lebih lengkap dan akurat.
Selain melakukan kunjungan langsung ke wajib pajak, KP2KP Nunukan juga memberikan penyuluhan one-on-one secara langsung di Pos Pelayanan Pajak Sebatik.
- 19 views