Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu melakukan kunjungan kepada Wajib Pajak dalam rangka Penyuluhan Kewajiban Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Perdagangan Eceran Gas Elpiji di Wilayah Kecamatan Pelabuhan Ratu (Rabu, 29/9).

Tim dari KP2KP Pelabuhan Ratu yaitu Lingga Triana dan Ahmad Rifai menyampaikan hal-hal terkait kewajiban perpajakan perdagangan gas elpiji.

Wajib pajak yang dikunjungi salah satunya adalah Endang Dedi, pemilik Pangkalan Gas Elpiji di Desa Citarik Kecamatan Pelabuhan Ratu. Dedi menjelaskan bahwa informasi perpajakan yang didapat dari rekannya yang memiliki kegiatan usaha yang serupa sifatnya simpang siur dan membuat bingung.

“Terima kasih Bapak-bapak dari Kantor Pajak Pelabuhan Ratu atas kunjungannya, kalau dijelaskan langsung oleh orang pajak jadinya kan jelas. Saya sebelumnya selalu bayar pajak dari omset perbulan, namun karena ada informasi dari rekan yang bilang tidak wajib jadi tadinya saya mengikutinya saja,” ujar Dedi saat diwawancarai di lokasi usahanya.

Selain kegiatan penyuluhan kepada wajib pajak, data yang diperoleh dari kunjungan tersebut akan dijadikan Alat Keterangan pada Sistem Informasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dimana KP2KP Pelabuhan Ratu memiliki salah satu tugas untuk melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).