
Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) mengikuti acara kegiatan Diskusi Kelompok Terumpun (Focus Group Discussion) bersama perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) dengan tema fasilitasi kepabeanan dan perpajakan dalam rangka peningkatan ekspor dan investasi, secara luring di hotel PO Semarang, Kota Semarang (selasa, 5/10).
Acara ini dihadiri langsung oleh lebih dari 50 orang pimpinan pengusaha Kawasan Berikat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), dan ratusan pengusaha yang mengikuti secara daring.
Acara ini dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat dan berlangsung kurang lebih 5 jam. Hadir sebagai narasumber adalah Bagus Nugroho dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Arief Effendhi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). KPP Madya Semarang diwakili oleh Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro. Purwantoro mengatakan bahwa pertemuan ini adalah untuk membangun rasa saling percaya antara pengusaha kawasan berikat yang tergabung dalam asosiasi dengan pemerintah. “Keberadaan asosiasi dapat memberikan pembinaan, jaminan bahwa konstruktif arahnya positif, kemudian memastikan bahwa insentif yang diberikan pemerintah tidak salah arah,” ujar Purwantoro.
“Di Jawa Tengah dan DIY ada lebih dari 250 perusahaan yang memiliki ijin kawasan berikat. Bahkan tahun 2021 diberikan ijin 14 Tempat Penimbunan Berikat baru, di forum inilah tujuannya untuk mengupdate peraturan di DJBC dan DJP terkait dengan kawasan berikat,” imbuhnya
Feni Rahayu, selaku Asisten Ekonomi dan Pembangunan Daerah Jateng yang turut hadir mewakili Gubernur Jateng, menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Jateng saat awal Covid-19 tahun 2020 triwulan pertama sempat turun 2,61%, akhir tahun 2019 5,34%.
“Triwulan II 2021 merupakan titik balik perbaikan ekonomi Jawa Tengah, tumbuh positif dan rebound, pertumbuhan terbesar berasal dari ekspor khsus non migas. Pemerintah Provinsi siap memfasilitasi masukan, solusi, dan rekomendasi hasil FGD ke pemerintah pusat dalam rangka kemudahan berusaha,” jelas Feni.
Arief Effendhi, selaku narasumber dari Direktorat Perpajakan I DJP menjelaskan bahwa salah satu perubahan dalam PMK 65/PMK.04/2021 adalah barang milik Subjek Pajak Luar negeri (SPLN) yang dimasukkan ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), merupakan barang yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah, sepanjang barang tetap berada dalam kawasan berikat sampai dengan ekspor.
“Hal yang sering menjadi pertanyaan para pengusaha adalah kapan saat dibuat faktur pajak. Faktur pajak dibuat penjual setelah penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) membuat dokumen BC 4.0 atau surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB),” tegas Arief.
Acara berlangsung meriah, puluhan pertanyaan disampaikan pengusaha terkait dengan perubahan dalam PMK-65/PMK.04/2021. PMK ini ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2021 dan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- 60 views