Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu terus berupaya untuk melakukan optimalisasi saluran pelayanan melalui media daring dengan memberikan nomor kontak layanan melalui aplikasi WhatsApp sesuai dengan layanan yang diperlukan oleh wajib pajak.

"Pemberian saluran pelayanan secara daring ini bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memperoleh layanan  perpajakan,” tutur Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu Djoko Widodo saat memantau pemberian layanan di KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan  Bhayangkara KM. 1 Pelabuhan Ratu (Rabu 6/10)

Djoko menyampaikan bahwa saat ini sudah banyak layanan perpajakan di KP2KP Pelabuhan Ratu yang dapat diakses melalui kontak layanan Aplikasi WhatsApp seperti layanan Aktivasi EFIN, Pembuatan e-Billing, dan Konsultasi Perpajakan.

Layanan daring KP2KP Pelabuhan Ratu ini dibagi berdasarkan jenis layanan perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak.

"Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan salah satu cara yaitu mengurangi mobilitas wajib pajak ke Kantor Pajak dan juga untuk mengefektifkan pelayanan yang kami berikan untuk wajib pajak,” tuturnya.

Layanan yang berisi nomor kontak saluran konsultasi daring, formulir, persyaratan, dan tutorial tentang perpajakan tersebut dapat diakses lewat tautan https://linktr.ee/pajakpelabuhanratu.

Djoko mengajak seluruh wajib pajak khususnya yang berada di Kabupaten Sukabumi untuk memanfaatkan dengan maksimal saluran daring yang sudah disediakan ini.

“Nomor layanan tersebut aktif pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB,”pungkasnya.