Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Perpajakan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskopukm Jatim) di Hotel Royal Tretes View, Jl. Gajahmada No. 5-6, Semeru, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan (Kamis, 30/9).

F.G. Sri Suratno, selaku narasumber dari Kanwil DJP Jatim II menyampaikan materi dengan judul Perlakuan Perpajakan dan Fasilitas Perpajakan bagi UKM kepada 60 peserta yang hadir.

“Peran UKM sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional, bahkan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto di tahun 2020 mencapai 60%,” kata Suratno.

Melihat pentingnya peran UKM tersebut, Suratno melanjutkan, pemerintah memberikan beragam stimulus untuk membantu UKM bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19, termasuk di antaranya dengan memberikan kemudahan dan fasilitas di bidang perpajakan. Setelah pemberian berbagai stimulus tersebut, kini saatnya UKM didorong untuk naik kelas.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, penggunaan skema Pajak Penghasilan (PPh) final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT), 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, skema PPh final bisa dimanfaatkan selama 7 tahun.

“Untuk wajib pajak lama, jangka waktu tersebut dihitung sejak tahun pajak saat berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018, dan untuk wajib pajak baru dihitung sejak tahun pajak terdaftar,” tambah Suratno.

Kegiatan sosialisasi ini diadakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan usaha kecil dan menengah sebagai tindak lanjut PP Nomor 23 Tahun 2018 dalam bentuk diseminasi literasi perpajakan.