“Sesuai PP 23 Tahun 2018, jangka waktu untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) final adalah 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, dan 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT),” ujar F.G. Sri Suratno saat menjadi narasumber Sosialisasi Perpajakan bagi Usaha Kecil dan Menengah (Kamis, 30/9).
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh 60 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tersebut diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur di Hotel Royal Tretes View, Jl. Gajahmada No. 5-6, Semeru, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dalam kesempatan tersebut, Suratno mengingatkan kepada para UKM, selepas jangka waktu pemanfaatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 habis, wajib pajak harus menghitung PPh-nya dengan tarif normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan usaha kecil dan menengah sebagai tindak lanjut PP Nomor 23 Tahun 2018 dalam bentuk diseminasi literasi perpajakan.
- 25 views